Perangkat Starlink (Dok: Starlink) |
Aktivitas.ID - Internet via satelit Starlink, kepunyaan Elon Musk dari SpaceX dan Tesla Inc, akan segera tersedia di Indonesia. Layanan ini akan difokuskan pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun, sebelumnya Starlink harus memenuhi beberapa persyaratan, terutama terkait Pusat Operasi Jaringan (NOC). NOC adalah pusat yang mengontrol dan menjaga kondisi jaringan secara keseluruhan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah akan terus memastikan bahwa Starlink mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.
"Kami perlu memperhatikan NOC. Di sini, kami memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sehingga NOC harus ada di Indonesia. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan layanan, seperti perjudian online atau pornografi," katanya.
"Keberadaan NOC di Indonesia memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah jika Starlink melanggar regulasi yang ada di sini," tambahnya.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari diplomasi antara pemerintah Indonesia dan Starlink. Meskipun Starlink dapat mengatasi masalah ketersediaan internet di Indonesia, keberadaannya harus tetap mematuhi kedaulatan negara.
"Bukan hanya soal menjual layanan, tetapi juga tentang tanggung jawab terkait komplain, pajak, dan operasional. Mereka harus bertanggung jawab atas layanan yang mereka berikan," tegasnya.
Budi berharap bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi Starlink, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan internet. Pemerintah akan terus mengevaluasi operasi Starlink di Indonesia dan mendorong pemenuhan kewajiban mereka. Keamanan data juga akan terus dievaluasi secara berkala.
Komentar0