BSWiTfCpTfM7GpYlGUz5TSzlGi==

Menko PMK Kritik Kenaikan Mendadak UKT di PTN dan Serukan Kesepakatan Awal

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Aktivitas.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengkritik kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Menurut Muhadjir, perlu ada kesepakatan antara PTN dengan mahasiswa dan orang tua mengenai kenaikan UKT selama masa studi, termasuk besaran kenaikannya.

"Kenaikan UKT seharusnya tidak mendadak dan harus ditetapkan dengan baik agar menunjukkan perencanaan keuangan yang matang," ujar Muhadjir di kantornya pada Selasa (14/5/2024) seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Ia menambahkan, kenaikan UKT setiap tahun bisa diterima jika sudah disepakati sebelumnya, namun tidak boleh berlaku untuk mahasiswa yang sudah berjalan di tengah masa studinya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa meskipun biaya kuliah di PTN cukup tinggi, masih lebih terjangkau dibandingkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal ini karena PTN masih mendapatkan subsidi dari pemerintah dan menyediakan banyak beasiswa.

"PTN harus berhati-hati dalam menaikkan UKT dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Prinsip keadilan harus diterapkan berdasarkan kemampuan membayar," kata Haris kepada CNNIndonesia.

Haris menjelaskan bahwa penetapan UKT adalah wewenang pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Namun, perguruan tinggi berstatus PTNBH harus berkonsultasi dengan Kemendikbudristek, sedangkan perguruan tinggi lain memerlukan persetujuan dari Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek telah menetapkan pedoman bahwa PTN harus menyediakan tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester. Tarif UKT lainnya harus sesuai dengan batas atas Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan untuk setiap program studi.

Baru-baru ini, mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan memprotes kenaikan UKT. 

Mahasiswa Unsoed, misalnya, memprotes kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Sementara di Unri, seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar.

Komentar0


ANDA MUNGKIN MENYUKAI KONTEN PROMOSI INI:

DISCLAIMER: Konten promosi dalam bentuk thumbnail banner di atas ditampilkan secara otomatis oleh sistem dari platform iklan recreativ.com. Redaksi Aktivitas.id TIDAK dapat mengendalikan jenis konten iklan yang muncul. Sehingga tidak bertanggung jawab atas materi yang ditampilkan baik sebagian maupun sepenuhnya.

Type above and press Enter to search.