BSWiTfCpTfM7GpYlGUz5TSzlGi==

Jokowi Wajibkan Semua Pekerja Ikut Tapera Sebagai Solusi Baru untuk Rumah Layak

Ilustrasi: Perumahan (dok: BP Tapera)

Aktivitas.ID - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam Pasal 55 dari PP yang ditandatangani pada 20 Mei 2024 ini, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Apa itu Tapera?

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya. Dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan Pelaksanaan

Saat ini, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 dan telah ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?

Tapera sebenarnya bukan program baru, namun sekarang menjadi perbincangan karena cakupannya diperluas. Sebelumnya, peserta Tapera hanya terdiri dari PNS, namun sekarang karyawan swasta juga diwajibkan ikut serta. Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta juga diatur dalam Pasal 7, yang mencakup tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Besaran Simpanan

Besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 mengatur bahwa simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Manfaat Tapera

Merujuk Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2016, Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, meliputi:

a. Pembelian rumah baru

b. Pembangunan rumah

c. Perbaikan rumah

Pembiayaan pembelian perumahan Tapera hanya dapat digunakan dengan syarat:

a. Untuk membeli rumah pertama

b. Hanya diberikan sekali

c. Memiliki nilai besaran tertentu untuk setiap pembelian rumah

Penarikan Dana Tapera

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resminya pada Senin (27/5), menyatakan bahwa dana Tapera bisa dikembalikan berupa pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Pasal 14 UU Tapera mengatur bahwa kepesertaan berakhir jika:

a. Pekerja telah pensiun

b. Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 tahun

c. Peserta meninggal dunia

d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Komentar0


ANDA MUNGKIN MENYUKAI KONTEN PROMOSI INI:

DISCLAIMER: Konten promosi dalam bentuk thumbnail banner di atas ditampilkan secara otomatis oleh sistem dari platform iklan recreativ.com. Redaksi Aktivitas.id TIDAK dapat mengendalikan jenis konten iklan yang muncul. Sehingga tidak bertanggung jawab atas materi yang ditampilkan baik sebagian maupun sepenuhnya.

Type above and press Enter to search.