Pada masa penjajahan kolonial peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk Para pedestrian atau pejalan kaki yang sekarang ini disebut dengan trotoar. Lebar ruas untuk sarana bagi para pejalan kaki atau trotoar ini adalah 5 kaki atau 5 feet (feet = satuan panjang yang umum digunakan di Britania Raya dan Amerika Serikat). 1 kaki adalah sekitar sepertiga meter atau tepatnya 0,3048 m. Maka 5 feet atau 5 kaki adalah sekitar satu setengah meter.
Selain itu juga pemerintahan pada waktu itu juga menghimbau agar sebelah luar dari trotoar diberi ruang yang agak lebar atau agak jauh dari pemukiman penduduk untuk dijadikan taman sebagai penghijauan dan resapan air.
PKL (sumber : antaranews.com) |
Kemudian, setelah Indonesia merdeka, trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kakii itu kemudian dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk berjualan. Selain trotoar, emperan toko juga digunakan untuk tempat berjualan. Pada waktu itu para pedagang masih disebut dengan nama pedagang emperan, kemudian seiring dengan perkembangan pedagang itu diganti menjadi pedagang kaki lima atau PKL.
Komentar0